Putusan hukum terhadap Susno Duadji jangan dimultitafsir

menteri koordinator jenis politik, hukum, dan keamanan, djoko suyanto, membayar berbagai bagian tak beragam menafsirkan putusan hukum atas bekas kepala badan reserse kriminal kepolisian indonesia, komisaris jenderal polisi susno duadji.

semua pihak mesti menjunjung tinggi keputusan mahkamah agung juga mahkamah konstitusi. tidak mungkin ada interpretasi lain mengenai penegakan hukum pada negara ini, tutur suyanto, dalam keterangan dipercaya dan diterima, di jakarta, kamis.

sebelumnya, tim eksekutor dari kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan, rabu (24/4), berencana mengeksekusi duadji dari rumahnya, dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena memperoleh perlawanan daripada susno duadji sampai kuasa hukumnya dan juga ketua majelis syuro partai bulan bintang, yusril mahendra, mendatangi rumahnya dan duadji dibawa ke mapolda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda Jawa Barat sampai kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berusaha tetap mengeksekusi duadji namun upaya itu tetap gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jabar, kamis dini hari, pukul 00.15 wib. kejaksaan tetap hendak mengerjakan eksekusi terhadap duadji karena keuntungan tersebut sesuai melalui perintah undang-undang.

duadji didakwa pada jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

dia menyalahgunakan wewenang, saat menangani persentasi pt sal melalui menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi itu. duadji terbukti mengurangi rp4.208.898.749 dan merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar di 2008, agar kepentingan pribadi.