Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign melalui media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat pada mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, mengatakan kaum pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial supaya menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian dan calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 tenntang dengan kampanye legislatif. namun supaya pilkada tak ada diatur dengan gamblang, katanya.

namun, katanya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah tersebut, sekalipun tidak diatur dengan normatif di pkpu terkait melalui pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah serta menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menyampaikan, selama hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, selama hal ini bawaslu bisa mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila banyak catatan tentang gal itu.

kami bisa menikmati daripada tema besar, apabila tersebut dilakukan dalam momentum kampanye pemilu, tapi ini mesti menggandeng banyak pihak untuk menjadi kesepahaman bersama. dalam kasus tersebut dapat menggunakan undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal dan tak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye tersebut diselenggarakan pada rangka memberikan studi politik pada warga.

karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar banyak Salah satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid menyatakan, pada ini telah ada ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur secara tegas di regulasi dan banyak. namun lubang itu mesti ditutup, tapi ini tak dapat hanya dilaksanakan bawaslu serta kpid sendiri, karena keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat serta sms juga jejaring sosial ada digunakan supaya kampanye hitam.

tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan mencari media online untuk kampanye termasuk black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.