mogok kerja merupakan hak dasar buruh dan seharusnya tidak perlu diatur secara ketat oleh negara, kata pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.
boleh diberikan prosedur di melakukan mogok. tapi, jangan lalu aturan itu terlalu ketat makanya malah menyulitkan aksi terealisasi, ujarnya pada dialog bertajuk menyongsong hari buruh pada universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.
dia menyatakan penampilan mogok merupakan bagian daripada hak berserikat yang terakomodasi selama konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan kemudian serta sudah diratifikasi oleh indonesia.
mogok kerja juga telah tercantum di pasal 1 kasus 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Informasi Lainnya:
dia menyampaikan aksi mogok merupakan upaya daripada pihak buruh untuk melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal dan sudah ditempuh dengan bagian pengusaha.
pemerintah juga penduduk luas jangan selalu memandang dari pihak mogoknya. namun mesti menyaksikan ke belakang hal bagaimana dan tak tercapai oleh kaum buruh tersebut,katanya.
sementara tersebut, berdasarkan dia, walaupun hak mogok kerja buruh sudah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan masih begitu sulit agar dipenuhi pihak buruh.
dia menyebutkan persyaratan yang masih memberatkan itu diantara lain mesti menyerahkan surat dan mencantumkan waktu mulai dan berakhir penampilan mogok tersebut.
padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tak dapat segera diputuskan karena bergantung selama proses negosiasi ataupun penyelesaian tuntutan diantara buruh dan pengusaha.
selain tersebut, selama penampilan mogok juga tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. berdasarkan dia, hal itu rentan terjadinya intimidasi daripada pihak pengusaha supaya melemahkan proses aksi tersebut.
kalau koordinator mogok disukai, ada kemungkinan diintimidasi ataupun dilemahkan supaya mengerjakan penampilan itu,ujarnya.
sementara itu, berdasarkan sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, selama kesempatan yang sama mengatakan aksi mogok dilakukan dijadikan upaya perbaikan seluruh persoalan perburuhan.
hal tersebut, menurut dia, seharusnya bisa disikapi positif dengan jajaran pemerintah untuk wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui para buruh.
dalam konteks ini, buruh hendak menunjukkan kiranya betapapun besarnya modal yang ditawarkan pengusaha, akan tetapi tanpa peran buruh juga tidak mempunyai arti apa-apa,ujarnya.