Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi selama kamar hotel serta menyita ratusan butir barang bukti serta menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih selalu mengembangkan kasus ini. indikasi kuat telah kamar hotel itu untuk sebagai objek wisata pencetakan pil ekstasi, papar kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal daripada Informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada di kurang lebih tengah kota.

berlandaskan Informasi tersebut, demikian banjarnahor, anggota kemudian menggarap upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai kegiatan pelaku he, kata dia, baru akhirnya selama sabtu (27/4) kurang lebih pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 dalam hotel tersebut.

dari penggerebekan tersebut, tutur banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan biaya sebanyak rp300 ribu.

yang mengakibatkan indikasi kuat kamar hotel tersebut sebagai untuk pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota dan mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai dibuat bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain serta ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan tetapi pelaku, he sudah meminta kamar itu dari 12 april 2013.

selama beberapa pekan, tutur dia, kamar hotel itu dijadikan sarang dengan pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sederat objek wisata hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan juga hendak diupayakan pengembangan persentasi sebab diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlarut 20 tahun kurungan serta denda minimal rp1 miliar, ujarnya.