MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) yang mengerjakan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya dengan cara mutilasi serta dimasukkan ke dalam koper dalam daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat di 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi dalam jakarta, kamis.

gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi melalui hukuman berat untuk warga tidak tidak sulit melakukan kejahatan semisal tersebut lagi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 dan mulai diadili selama 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung juga anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), papar gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya hingga korban lemas di 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, juga meregang nyawa di tangan rahmat sesudah menikmati ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke selama koper serta kardus serta dibuang pada dua lokasi dan berbeda, yaitu pada jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara serta dalam kawasan cakung, jakarta timur.